Jumat, 18 Maret 2016

Dasar Hukum Pelaksanaan Homeschooling


1.UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan perubahannya;
       (1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
       (2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

2.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 13\

JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003;

          1.pasal 26 ayat (4 dan 6)

Bagian Kelima

Pendidikan Nonformal

Pasal 26

(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 27 ayat (1 dan 2 )
   
    Dalam sistem pendidikan di Indonesia, homeschooling (diterjemahkan sebagai Sekolah Rumah, kelompok belajar,) merupakan jalur pendidikan informal. Keberadaan homeschooling telah diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (1):

“Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri”  Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).

(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Sekolah rumah pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.Sekolah rumah tunggal merupakan layanan pendidikan yang dilakukan oleh orang tua/wali terhadap seorang anak atau lebih terutama di rumahnya sendiri atau di tempat-tempat lain yang menyenangkan bagi peserta didik.

2.Sekolah rumah majemuk merupakan layanan pendidikan yang dilakukan oleh para orang tua/wali terhadap anak-anak dari suatu lingkungan yang tidak selalu bertalian dalam keluarga, yang diselenggarakan di beberapa rumah atau di tempat/fasilitas pendidikan yang ditentukan oleh suatu komunitas pendidikan yang dibentuk atau dikelola secara lebih teratur dan terstruktur.

(Sumber: “Pendidikan Kesetaraan Mencerahkan Anak Bangsa”, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional, 2006)

Bunyi lengkap pada Pasal 27:

Bagian Keenam

Pendidikan Informal

Pasal 27

(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

pasal 12 ayat (1) butir e

“ Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan yang setara”.

1.Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah;

3.Nota kesepahaman antara Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas dan ASAHPENA yang dituangkan pada Nomor: 02/E/TR/2007 dan Nomor: 001/I/DK/AP/ 07 Tanggal: 10 Januari 2007.

Pada kesepakatan antara Dirjen PLS Depdiknas dituliskan bahwa Komunitas sekolah rumah yang lebih sering dikenal dengan Homeschooling adalah sebagai satuan pendidikan kesetaraan dan bersifat pendidikan Non formal. Dan diawasi langsung oleh departemen pendidikan nasional khususnya Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar