SUNNAH
Sunnah menurut bahasa berarti : "Jalan dan
kebiasaan yang baik atau yang jelak".
Sedangkan, Sunnah menurut istilah muhadditsin (ahli-ahli
Hadith) ialah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan,
maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang
demikian itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya.
Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan
ulama terdapat perbedaan. Ada ulama yang mengartikan sama dengan Hadith, dan
ada ulama yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu,
yang berbeda dengan istilah Hadith. Ulama ahli Hadith merumuskan pengertian
sunnah sebagai berikut :
"Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa
perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya,
baik sebelum diangkat menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira
maupun sesudahnya.
Sedangkan
secara terminologi sunnah mempunyai pengertian yang berbeda-beda,
karena ulama memberikan pengertian sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing.
a. Menurut
ulama ahli hadis, sunnah adalah semua hal yang berasal dari
Nabi, baik perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun hal-hal yang lainya. Menurut
pengertian ini sunnah bisa meliputi fisik maupun perilaku Nabi dalam kehidupan
sehari-hari baik sebelum ataupun sesudah beliau diangkat menjadi Rasul. Mereka
memandang Nabi adalah sosok suri tauladan yang sempurna bagi umat Islam,
sehingga dalam pandangan mereka segala sesuatu yang berasal dari Nabi; baik
yang ada kaitanya dengan hukum maupun tidak adalah sunnah.
b. Ulama
usul fiqh memberikan definisi yang hampir sama, namun mereka membatasi sunnah
hanya dengan yang bisa dijadikan acuan pengambilan hukum. Hal ini disebabkan
mereka memandang Nabi sebagai syari’ (pembuat syariat) di
samping Allah. Hanya saja ketika ulama usul mengucapkan hadis secara mutlak
maka yang dimaksud adalah sunnah qawliyah. Karena menurut
mereka sunnah memiliki arti yang lebih luas dari hadis, yaitu mencakup semua
hal yang bisa dijadikan petunjuk hukum. bukan sebatas ucapan saja.
c. Ulama
fiqh mendefinisikan sunnah dengan suatu hal mendapatkan pahala bila dikerjakan
namun tidak sampai mendapatkan dosa bila ditinggalkan. Mereka memandang Nabi
saw sebagai pribadi yang seluruh perkataan dan perbuatannya mengandung
hukum syara’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar